di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 19/2024 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena adanya daerah yang perolehan suara pasangan calon pada pemilihan satu pasangan calon tidak lebih dari 50% dari suara sah, serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tahapan Pemilihan Ulang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan panitia pengawas pemilihan umum, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan Pasangan Calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih.
KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilihan Ulang berpedoman pada program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan teknis program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilihan, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan, penyusunan daftar pemilih, pencalonan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, perlengkapan pemungutan suara, kampanye Pemilihan, dana kampanye peserta Pemilihan, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan.