Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 6/2024 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku05 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2023 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.501.289.216.749,93 dan belanja daerah sebesar Rp 1.543.903.837.466,51, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (42.614.620.716,58). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 89.170.928.271,23 dan tidak ada pengeluaran pembiayaan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO).
  4. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.753.586.290.853,53, jumlah kewajiban sebesar Rp 48.971.741.191,47, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.704.614.549.662,06.
  5. Laporan Arus Kas (LAK) yang menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 46.556.307.554,65.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan keuangan BLUD dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)