di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 9/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh. PDAM ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM berkedudukan di Kota Sungai Penuh dan dapat memiliki kantor cabang atau unit sesuai kebutuhan, yang pengaturannya ditetapkan dengan Keputusan Dewan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Lapangan usaha PDAM meliputi pengelolaan, pendistribusian, dan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, pengelolaan dan pelayanan air limbah domestik yang memenuhi baku mutu, serta jenis usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah setelah mendapat persetujuan Walikota. Modal PDAM terdiri dari modal dasar yang disetor Pemerintah Daerah, aset jaringan perpipaan air bersih dan air limbah milik Pemerintah Daerah, dan aktiva pasiva hasil pemisahan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, serta penambahan modal yang dapat berupa penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya.
Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM.