Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 9/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh. PDAM ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM berkedudukan di Kota Sungai Penuh dan dapat memiliki kantor cabang atau unit sesuai kebutuhan, yang pengaturannya ditetapkan dengan Keputusan Dewan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Lapangan usaha PDAM meliputi pengelolaan, pendistribusian, dan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, pengelolaan dan pelayanan air limbah domestik yang memenuhi baku mutu, serta jenis usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah setelah mendapat persetujuan Walikota. Modal PDAM terdiri dari modal dasar yang disetor Pemerintah Daerah, aset jaringan perpipaan air bersih dan air limbah milik Pemerintah Daerah, dan aktiva pasiva hasil pemisahan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, serta penambahan modal yang dapat berupa penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya.

Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM.

1. Setiap kegiatan yang sudah beroperasi pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan izin paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur tentang air minum dan pengolahan air limbah yang telah ada sebelumnya selama tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)