Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 8/2016 · Perda Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 November 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 November 2016
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kembali kelembagaan yang membidangi penanganan dan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo sesuai dengan perkembangan dan perubahan kondisi lingkungan. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, karena organisasi dan tata kerja yang lama dianggap tidak relevan lagi.

Perubahan yang dilakukan adalah terkait eselonisasi Kepala Seksi pada unsur pelaksana BPBD, yang semula merupakan Jabatan Struktural Eselon IV/b diubah menjadi Eselon IV/a. Perubahan ini didasarkan pada penilaian bahwa beban kerja organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo masuk kategori sedang (tipe/kelas B), yang seharusnya memiliki susunan organisasi yang mencakup Kepala BPBD (ex officio oleh Sekretaris Daerah), Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Dengan perubahan ini, diharapkan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan bencana di Kota Probolinggo.

(-)

(-)