Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.05/2017 · PMK No. 125/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (DJPPID). DJPPID digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan Pemerintah Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang gagal bayar. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan sumber lain yang sah. Peraturan ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam pengelolaan DJPPID, termasuk pembukaan dan penutupan rekening, pemindahbukuan anggaran, serta pelaporan keuangan. Selain itu, diatur pula mekanisme pembayaran tunggakan dan penggantian DJPPID melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.

(-)

(-)