di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1964 tentang Perusahaan Perkembangan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1964 · Keppres No. 83 Tahun 1964 · Keppres Nomor 83 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan perusahaan "Perkembangan Ekspor Indonesia" (Peksin) beserta bagian-bagian usahanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal ini dianggap penting dalam konteks perjuangan konfrontasi dan pembangunan ekonomi nasional. Untuk mencegah gangguan terhadap kelangsungan usaha Peksin, diperlukan tindakan pencegahan terhadap pemogokan atau penutupan usaha (lock-out).
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menyatakan bahwa perusahaan Peksin, termasuk seluruh cabang dan bagian usahanya di Djakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia, ditetapkan sebagai badan vital. Untuk menjamin kelangsungan usaha tersebut, segala tindakan pencegahan terhadap kemungkinan pemogokan atau penutupan dapat diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan dan rujukan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Penetapan Presiden Nomor 77 Tahun 1963.