Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 19/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-AIDS) dibentuk dengan tujuan untuk menekan laju penularan HIV-AIDS dan meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah peningkatan kasus HIV-AIDS yang semakin meluas tanpa mengenal status sosial, usia, jenis kelamin, dan batas wilayah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV-AIDS, meliputi:

  1. Strategi Penanggulangan: Meliputi peningkatan promosi, pencegahan penularan, perawatan, dukungan, pengobatan, pengurangan dampak negatif epidemi, penguatan kemitraan, koordinasi, dan pengembangan program berbasis data.
  2. Upaya Penanggulangan: Mencakup promosi kesehatan, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dan dukungan bagi ODHA.
  3. Kewajiban dan Larangan: Mengatur kewajiban bagi orang yang terinfeksi HIV-AIDS untuk melindungi pasangan seksualnya, kewajiban petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan, serta larangan melakukan diskriminasi terhadap ODHA.
  4. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA): Pembentukan KPA tingkat Kota untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV-AIDS.
  5. Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS.
  6. Pembiayaan: Sumber pembiayaan untuk penanggulangan HIV-AIDS berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tertentu dan ketentuan pidana bagi pelanggaran yang lebih serius.

(-)

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada petugas kesehatan, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial, pengusaha/perusahaan, dan/atau penyelenggara satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 27, dan/atau Pasal 28. 2. Setiap orang/institusi/badan, konselor, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 25, dan/atau Pasal 26, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).