Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 106 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 5 (Lima) Orang Wakil Golongan Karya

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/1968 · Keppres No. 106 Tahun 1968 · Keppres Nomor 106 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1968Tanggal Penetapan:13 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 5 (Lima) Orang Wakil Golongan Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1968
Tanggal Penetapan13 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1968 ini bertujuan untuk membebaskan beberapa anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan menggantinya dengan anggota baru yang diusulkan oleh golongan atau instansi terkait. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Pimpinan MPRS, pertimbangan dan usulan dari golongan atau instansi terkait, serta ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPRS. Anggota yang dibebaskan dan diangkat tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)