Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, cakupan layanan air bersih, serta kinerja PDAM. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang atau barang, seperti tanah dan bangunan. Pemerintah daerah berhak atas pembagian laba bersih dari PDAM sebagai pendapatan asli daerah. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati dan DPRD. Besaran penambahan penyertaan modal daerah mulai tahun anggaran 2017 sampai dengan 2021 adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang akan dilaksanakan secara bertahap dan bersumber dari APBD. Sebelum penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan PDAM yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, jangka waktu, perjanjian keuntungan, serta hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati melakukan pengawasan penyertaan modal daerah melalui pemantauan dan pengendalian.