Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permendagri 64/2020 · Permendagri No. 64 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 64 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Juli 2020
Standar & Pedoman TeknisPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini mencakup sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, prinsip penyusunan APBD yang harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan kemampuan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial. Selain itu, penyusunan APBD harus memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19.

(-)

(-)