Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2013 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi yang efektif, efisien, dan produktif. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kelembagaan pengelolaan irigasi yang melibatkan OPD, P3A, dan komisi irigasi.
  2. Pengelolaan air irigasi melalui pemberian hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase irigasi, dan pengambilan air langsung dari sumber air.
  3. Pengembangan jaringan irigasi melalui pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  4. Pengelolaan jaringan irigasi melalui operasi, pemeliharaan, penetapan garis sempadan, pengamanan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  5. Pengelolaan aset irigasi yang meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
  6. Alih fungsi lahan beririgasi yang diatur sesuai rencana tata ruang.
  7. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan P3A.
  8. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi dan forum koordinasi daerah irigasi, serta pengawasan oleh Kepala OPD dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat.

1. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 29 ayat (3), Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 72 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau ganti rugi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 72 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.