di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 11/2020 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu. Jabatan ini memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan dan bimbingan nikah, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Penetapan kebutuhan dilakukan berdasarkan beban kerja yang dihitung dari indikator jumlah peristiwa nikah, jumlah penduduk beragama Islam, serta luas wilayah dan kondisi geografis. Perhitungan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Tipologi KUA Kecamatan digunakan untuk menentukan beban kerja berdasarkan jumlah peristiwa nikah per tahun. Komposisi kebutuhan jabatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.