di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 53 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 53/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 53 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Kuantan Singingi, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai bagian dari pendapatan daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan objek pajak berupa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keagamaan, serta penggunaan oleh pemerintah. Subjek dan Wajib Pajak PAT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah tersebut.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Bobot air tanah ditentukan oleh faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), tata cara penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), serta mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik.