Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 53 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 53 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 53/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 53 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 53 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2024Tanggal Penetapan:17 Desember 2024
Pengelolaan AirPerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
Tanggal Penetapan17 Desember 2024
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Kuantan Singingi, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai bagian dari pendapatan daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan objek pajak berupa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keagamaan, serta penggunaan oleh pemerintah. Subjek dan Wajib Pajak PAT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah tersebut.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Bobot air tanah ditentukan oleh faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), tata cara penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), serta mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang pajak daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini.

1. Wajib Pajak yang tidak membayar atau menyetor pajak tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Wajib Pajak yang keberatannya ditolak atau dikabulkan sebagian dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 3. Wajib Pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar.