Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Daerah yang produktif, aman, nyaman, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, dengan fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, pariwisata, perdagangan, dan jasa. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi perwujudan pusat kegiatan yang memperkuat sektor-sektor unggulan, peningkatan aksesibilitas dan transportasi, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana. Strategi yang diterapkan termasuk pembagian wilayah kota menjadi dua Pusat Pelayanan Kota (PPK), pembentukan pusat kegiatan yang berhierarki, peningkatan kapasitas jaringan jalan, pengembangan terminal angkutan umum, dan peningkatan pelayanan rute angkutan umum dan transportasi wisata. Kebijakan pengembangan pola ruang mencakup pelestarian kawasan lindung, perwujudan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota, pengendalian kegiatan budi daya yang merusak lingkungan, pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan dan mitigasi bencana, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Strategis Kota (KSK) ditetapkan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.