Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 12/2011 · Perka Arsip Nasional No. 12 Tahun 2011 · Perka Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara materi muatan dengan jenis produk hukum yang dihasilkan, serta untuk meningkatkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pembentukan kebijakan dalam bentuk produk hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis produk hukum ANRI seperti Peraturan Kepala, Peraturan Bersama, Keputusan Kepala, Instruksi, Surat Edaran, Protap/SOP, dan Naskah Kerjasama. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang materi muatan yang harus ada dalam setiap jenis produk hukum, serta mekanisme penyusunan, harmonisasi, finalisasi, penomoran, pendokumentasian, dan penyebarluasan produk hukum tersebut. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pembentukan produk hukum ANRI.

1. Produk Hukum ANRI yang masih berlaku pada saat Peraturan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)