Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 14/2007 · Perda Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2007Tanggal Penetapan:24 Maret 2007
Statuta KelembagaanPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku24 Maret 2007
Tanggal Penetapan24 Maret 2007
Tempat PenetapanPati

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 79).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat kelurahan dalam pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk di kelurahan meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Pembentukan lembaga kemasyarakatan dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat.

Tugas lembaga kemasyarakatan adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan, penumbuhkembangan prakarsa dan partisipasi masyarakat, penggalian dan pengembangan sumber daya lingkungan hidup, pengembangan kreatifitas remaja, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan hak politik masyarakat, dan pendukung media komunikasi antara kelurahan dan masyarakat.

Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran Pemerintah Kelurahan, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)