Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Tanah Bumbu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
  • Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  • Wilayah Pemungutan, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Masa pajak adalah 1 bulan.
  • Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  • Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak.
  • Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  • Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
  • Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.