di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Juga dikenal sebagai: Perma 5/2018 · Perma No. 5 Tahun 2018 · Perma Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang kelas, tipe, dan daerah hukum pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Latar belakangnya adalah perlunya penegasan pengaturan mengenai daerah hukum pengadilan selain pengaturan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja kepaniteraan, dan kesekretariatan pengadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi pengadilan di lingkungan peradilan umum (Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, I A, I B, dan II), peradilan agama (Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah Kelas I A, I B, dan II), peradilan militer (Tipe A dan B), dan peradilan tata usaha negara (Kelas I A, I B, dan II). Tipe pengadilan tingkat pertama terdiri atas Tipe Khusus, A, B, dan C, sedangkan tipe pengadilan tingkat banding terdiri atas Tipe A dan B.
Daerah hukum pengadilan tingkat banding ditetapkan sesuai undang-undang, sedangkan daerah hukum pengadilan tingkat pertama ditetapkan sesuai Keputusan Presiden, kecuali pengadilan militer yang ditentukan oleh Peraturan Panglima TNI. Pembagian dan perubahan daerah hukum pengadilan memperhatikan pembentukan wilayah administrasi daerah kabupaten/kota berdasarkan undang-undang.