Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2019Tanggal Penetapan:9 April 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku09 April 2019
Tanggal Penetapan09 April 2019
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan kepala desa dan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, serta sebagai dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, bergelombang, dan bertahap dengan pemungutan suara secara elektronik.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri terkait pemilihan kepala desa dan untuk memungkinkan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa bergelombang, persyaratan calon kepala desa, mekanisme jika calon kepala desa memperoleh suara terbanyak yang sama, mekanisme pemilihan kepala desa bergelombang dan bertahap dengan pemungutan suara secara elektronik, serta mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 6, Pasal 11, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 47, Pasal 51, Pasal 54, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 76. Pasal 91 dihapus dan Pasal 92A disisipkan.

(-)

(-)