Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2009 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku07 September 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan/Umum/Unit Pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang milik daerah, dan pengurus barang milik daerah.

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dapat berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.