di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 7/2018 · Perda Kota Palu No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penghapusan beberapa objek retribusi pada retribusi kekayaan daerah dan untuk menyesuaikan tarif retribusi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah. Beberapa perubahan spesifik meliputi tarif untuk pemakaian gedung, kendaraan/alat berat, laboratorium pengujian bahan bangunan, mobil pemadam kebakaran, lapangan/taman, ambulance/mobil jenazah, jasa penitipan anak/orang, biaya laundry/linen, dan pemasangan sarana publikasi di RSU Anutapura. Beberapa objek retribusi juga dihapus.
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan retribusi pemakaian kekayaan daerah.