di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pertanahan.
Ketentuan Substansial:
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus sebagai Kantor Pertanahan Induk. Perwakilan ini dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat, pengaturan dan pengendalian pertanahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen tanah dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan.