Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Juga dikenal sebagai: UUDrt 7/1954 · UUDrt No. 7 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1954Tanggal Penetapan:21 April 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaDasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1954
Tanggal Penetapan21 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1954 dikeluarkan untuk mengatasi situasi di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya. Hal ini terjadi di beberapa daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan Undang-Undang N.I.T. No. 44 Tahun 1950. Dalam situasi tersebut, untuk menghindari kekosongan pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah daerah sementara waktu diserahkan kepada Kepala Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, tergantung pada kondisi yang ada. Keputusan yang diambil oleh Kepala Daerah sebelum berlakunya undang-undang ini tetap sah hingga diubah atau dicabut oleh pemerintah otonom yang bersangkutan.

1. Segala keputusan Kepala Daerah Otonoom yang ditetapkan sebelum mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini tetap berlaku sebagai keputusan daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ditambah, diubah atau dicabut dengan keputusan Pemerintah Otonoom tersebut.

(-)