di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek pembangunan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, advokasi, pemantauan, evaluasi, pelatihan teknis, dan penyediaan data terpilah. Pemerintah Daerah wajib menggunakan PUG dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, yang dilakukan melalui perumusan kebijakan dan program perencanaan yang berspektif gender. Analisis gender terhadap program/kegiatan dari anggaran SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dan penunjukan Focal Point PUG di setiap SKPD. Pokja PUG bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan melaksanakan sosialisasi serta advokasi PUG. Focal Point PUG bertugas melakukan promosi dan advokasi PUG serta memfasilitasi penyusunan data terpilah gender dan profil gender pada unit kerja.
Peraturan ini juga mengatur pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, koordinasi dan kerjasama antar Kabupaten/Kota, serta peran serta swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan PUG.