Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 Ayat (3) huruf a, Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 tidak sesuai lagi. Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas dibentuk sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan pelatihan. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan kegiatan, pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis, Seksi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengkoordinasikan bawahan, memberikan pedoman, bimbingan, pembinaan, dan pengawasan, serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara berkala.

1. Struktur Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Banyumas yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan. 2. Paling Lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, pengisian formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus sudah dilaksanakan.

(-)