Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Promes Negara

Juga dikenal sebagai: Perpu 20/1947 · Perpu No. 20 Tahun 1947 · Perpu Nomor 20 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 1947Tanggal Penetapan:26 Juni 1947
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPeraturan Promes Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 1947
Tanggal Penetapan26 Juni 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dalam konteks negara yang sedang berperang, di mana pemerintah memerlukan dukungan finansial untuk keperluan pertahanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada penduduk untuk meminjamkan uang atau barang kepada pemerintah dalam jangka waktu enam bulan, guna mendukung usaha kemiliteran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang penerbitan Promes Negara sebagai tanda hutang yang dapat dikeluarkan kapan saja diperlukan. Promes ini memiliki nilai nominal Rp 1.000 dan berlaku selama enam bulan. Total promes yang dapat diterbitkan tidak boleh melebihi Rp 100 juta. Promes ini dapat diperdagangkan dan memberikan bunga sebesar 6% per tahun yang sudah diperhitungkan saat penerbitan. Hak untuk menuntut pembayaran promes lenyap satu tahun setelah dapat ditagih. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengaturan teknis penerbitan promes ini.

(-)

(-)