Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 47 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Terdepan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 47/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 47 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 47 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Wilayah Kedaulatan NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Terdepan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku27 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terdepan bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian sumber daya pesisir secara terpadu, menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan potensi ekonomi wilayah pesisir, mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir, dan menciptakan ketaatan masyarakat terhadap hukum dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir, termasuk perencanaan (Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Tahunan), pemanfaatan sumber daya pesisir (untuk tujuan usaha dan bukan usaha), pengelolaan pulau-pulau kecil, sempadan pantai, konservasi, rehabilitasi, pengendalian pemberian izin, jaminan lingkungan, mitigasi bencana, pengelolaan pesisir desa, pemberdayaan masyarakat pesisir, masyarakat adat, masyarakat lokal, organisasi pengelola, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat pesisir, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi dalam pengelolaan wilayah pesisir.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang mengatur sumber daya pesisir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Disamping ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ancaman hukuman dapat ditambah dengan ancaman hukuman berupa denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran