Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik Dan Peralatan Dalam Status Keadaan Darurat Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 16/2012 · Perka BNPB No. 16 Tahun 2012 · Perka BNPB Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Pengelolaan Gudang Logistik Dan Peralatan Dalam Status Keadaan Darurat Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku13 November 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman pengelolaan gudang logistik dan peralatan dalam status keadaan darurat bencana agar pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dapat dilakukan dengan lancar, tertib, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, instansi/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan gudang logistik dan peralatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persiapan dan pelaksanaan pengelolaan gudang logistik dan peralatan dalam status keadaan darurat bencana. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab terkait pengelolaan tersebut.

1. Pada saat berlakunya peraturan ini semua Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berkaitan dengan pergudangan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan ini.

(-)