di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik Dan Peralatan Dalam Status Keadaan Darurat Bencana
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 16/2012 · Perka BNPB No. 16 Tahun 2012 · Perka BNPB Nomor 16 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman pengelolaan gudang logistik dan peralatan dalam status keadaan darurat bencana agar pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dapat dilakukan dengan lancar, tertib, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, instansi/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan gudang logistik dan peralatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persiapan dan pelaksanaan pengelolaan gudang logistik dan peralatan dalam status keadaan darurat bencana. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab terkait pengelolaan tersebut.