Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2023 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Juli 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara sinkronisasi rencana kerja di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dengan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari KKN. Tujuan dari sinkronisasi ini adalah untuk memastikan Manajemen ASN dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan sinkronisasi rencana kerja Kementerian PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Rencana kerja minimal mencakup rencana pembangunan jangka menengah instansi dan rencana pembangunan tahunan instansi.
  3. Sinkronisasi dilaksanakan secara terencana sebelum tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
  4. Sinkronisasi berpedoman pada Arah Kebijakan Manajemen ASN yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  5. Tahapan sinkronisasi meliputi penyusunan dan pembahasan rancangan rencana kerja, serta koordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan/atau Menteri Keuangan.
  6. Menteri PANRB menyampaikan agenda pelaksanaan penyusunan rancangan rencana kerja kepada pimpinan KASN, LAN, dan BKN.
  7. Kementerian, KASN, LAN, dan BKN menyusun bahan rancangan rencana kerja masing-masing dengan mengacu pada Arah Kebijakan dan hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja periode sebelumnya.
  8. Menteri PANRB melaksanakan pertemuan pembahasan untuk menghasilkan rancangan rencana kerja yang selaras.
  9. Menteri PANRB berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan/atau Menteri Keuangan mengenai rancangan rencana kerja.

1. Dalam hal terjadi perubahan kebijakan strategis nasional di bidang Manajemen ASN, Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan/atau BKN dapat disesuaikan dengan mengikuti mekanisme ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)