di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN METROLOGI LEGAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 1/2019 · Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan metrologi legal di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum terkait Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pelaksanaan kemetrologian berupa Tera, Tera Ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kota.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Metrologi Legal menyelenggarakan Metrologi Legal, dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). UPT harus memiliki ruang kantor, ruang pelayanan Tera dan Tera Ulang, ruang penyimpanan standar, peralatan dan standar ukuran, SDM Kemetrologian (Penera, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologian), SKKPTTU UTTP, dan cap tanda Tera.
Kegiatan Tera dan Tera Ulang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda Tera. Tera wajib dilakukan terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan, atau diadakan sebagai persediaan.
Pengawasan Metrologi Legal dilaksanakan terhadap UTTP, BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), dan Satuan Ukuran. Pengawasan UTTP dilakukan untuk memastikan penggunaan sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan adanya tanda Tera. Pengawasan BDKT dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Pengawasan Satuan Ukuran dilakukan untuk memastikan penggunaan dan penulisan satuan sesuai ketentuan.
Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan informasi/laporan apabila terdapat pelanggaran di bidang Metrologi Legal.