di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 32 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 32 /POJK.04/2015
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Perusahaan Terbuka dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dana perusahaan dalam mendukung kegiatan usaha dan pengembangan usaha, serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat pemodal. Peraturan ini mengatur kewajiban Perusahaan Terbuka untuk memberikan HMETD kepada pemegang saham sesuai dengan rasio kepemilikan saham, kecuali dalam kasus penerbitan saham bonus. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam proses penambahan modal, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyampaian Pernyataan Pendaftaran, dan pengumuman informasi kepada publik. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan dana hasil penambahan modal, termasuk ketentuan mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang dan transaksi afiliasi.