Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua New Guinea

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/2001 · Keppres No. 51 Tahun 2001 · Keppres Nomor 51 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2001Tanggal Penetapan:17 April 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua New Guinea
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2001
Tanggal Penetapan17 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea yang telah ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 15 September 2000. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan persetujuan tersebut diperlukan untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara. Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)