Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan.