Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 5/2012 · Perda Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2012Tanggal Penetapan:1 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku01 April 2012
Tanggal Penetapan01 April 2012
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Perikanan dan Budidaya Perikanan Darat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kotamobagu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah, kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan tradisional/semi-intensif. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk Izin Usaha Budidaya Perikanan Intensif, seperti Budidaya Kolam Air Deras sebesar Rp. 250.000/Tahun. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kota Kotamobagu dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % ( dua persen ) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dikenakan sanksi administrasi 4 (empat) kali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pasal 8. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.