Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1983 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Uang Tol Untuk Ruas Jalan Tol Srondol – Jatingaleh Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang Utara - Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1983 · Keppres No. 42 Tahun 1983 · Keppres Nomor 42 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1983Tanggal Penetapan:9 Juli 1983
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Uang Tol Untuk Ruas Jalan Tol Srondol – Jatingaleh Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang Utara - Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1983
Tanggal Penetapan09 Juli 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena ruas jalan bebas hambatan antara Srondol dan Jatingaleh telah selesai dibangun dan siap digunakan sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang Utara - Selatan. Tujuannya adalah untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut dan besarnya uang tol yang harus dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa ruas Jalan Tol Srondol - Jatingaleh diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih. Uang tol ditetapkan sebesar Rp. 300,- untuk kendaraan beroda tiga atau empat dengan berat sampai 2 1/2 ton, dan Rp. 500,- untuk kendaraan beroda empat atau lebih dengan berat lebih dari 2 1/2 ton.

(-)

(-)