di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1956 tentang Penolakan Permohonan Andi Aria Cs Tentang Tanah Pekarangan Mereka Yang Dicabut Pemerintah Belanda
Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1956 · Keppres No. 99 Tahun 1956 · Keppres Nomor 99 Tahun 1956
Keputusan Presiden ini menolak permohonan Andi Aria cs. terkait pengembalian tanah-tanah pekarangan hak milik yang dicabut oleh Pemerintah Belanda di Pare-Pare, Sulawesi. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perampasan tanah oleh Pemerintah Hindia Belanda dahulu tidak hanya terjadi di Pare-Pare, tetapi juga di daerah lain di Indonesia karena alasan politik. Selain itu, telah berlalu kurang lebih lima puluh tahun sejak pencabutan tanah tersebut. Pemerintah berpendapat bahwa keselamatan pergaulan hukum dan perlindungan bagi kepercayaan baik dalam masyarakat harus dijamin, sehingga perkara yang telah lama tidak sepatutnya ditinjau kembali. Mengabulkan permohonan ini akan menimbulkan preseden dan konsekuensi yang tidak dapat dipikul oleh kebijaksanaan dan keuangan Pemerintah. Pertimbangan berdasarkan kepentingan umum dan kepercayaan baik pihak ketiga dalam pergaulan hukum tidak mengizinkan Pemerintah untuk menyimpang dari pendirian umum dalam hukum tentang pengaruh kelamaan waktu bagi suatu kejadian atau tuntutan.