Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1958

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1958 tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Tegal-Semarang Terhadap Perusahaan Truk A.U.W

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1958 · Keppres No. 9 Tahun 1958 · Keppres Nomor 9 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 1958
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Tegal-Semarang Terhadap Perusahaan Truk A.U.W
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1958 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan oleh Tan Boen Tjik, pemilik perusahaan truk 'A.U.W.', terkait penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Tegal-Semarang. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 41 ayat (7) jo. pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1957.

(-)

(-)