Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 8/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2005Tanggal Penetapan:25 Juli 2005
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku25 Juli 2005
Tanggal Penetapan25 Juli 2005
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Parigi Moutong, mengingat dampaknya terhadap kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: 5-20%, Golongan C: 20-55%). Peredaran minuman beralkohol golongan B dan C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Setiap minuman beralkohol yang beredar harus ditempeli label yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pengecer hanya diizinkan menjual minuman beralkohol kepada penjual langsung yang memiliki izin. Penjual langsung hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP dan SIUP-MB.
  • Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP.
  • Penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dilakukan di hotel berbintang (3, 4, dan 5), restoran dengan tanda talam kencana dan selaka, serta bar/klab malam yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Waktu penjualan dibatasi pada malam hari (20.00-22.00 WITA) dan tidak termasuk hari raya keagamaan.
  • Terdapat kewajiban bagi usaha pengecer dan penjual langsung, seperti mengajukan permohonan SIUP-MB, menjaga ketertiban, menyampaikan laporan kegiatan usaha, dan menyimpan minuman beralkohol di gudang terpisah.
  • Terdapat larangan bagi usaha pengecer dan penjual langsung, seperti menjual kepada masyarakat di luar ketentuan, mengiklankan minuman beralkohol di tempat umum, membuka usaha dekat tempat ibadah/sekolah/rumah sakit/perkantoran, menjual kepada WNI/asing di bawah umur 21 tahun, dan menjual pada bulan suci/hari raya keagamaan.
  • Produksi minuman beralkohol dalam bentuk apapun dilarang di wilayah kabupaten. Membawa minuman beralkohol dari luar wilayah sebagai barang bawaan juga dilarang. Konsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C dibatasi pada tempat dan waktu yang diizinkan.

(-)

1. Pengecer dan penjual langsung yang melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP dan SIUP-MB. 2. Pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (1) huruf c, d, e, f, pasal 7 huruf a dan huruf b, pasal 8 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. 3. Pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (1) huruf b, pasal 7 huruf c, d, e, f, g, pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.