Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2006 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:25 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan25 Januari 2006
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2006. Latar belakang penetapan APBD ini adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai arah dan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2006.

APBD Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 535.169.309.784,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 615.640.278.363,00, yang meliputi Belanja Aparatur dan Belanja Pelayanan Publik.
  3. Defisit Anggaran sebesar Rp 80.470.968.579,00.
  4. Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2005 dan Pengeluaran Daerah Tahun Anggaran 2005.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)