Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2026 tentang Peta Batas Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 5/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
Agraria & PertanahanInformasi GeospasialHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPeta Batas Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 91) sepanjang yang mengatur tentang Batas Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Guwosari di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Guwosari dengan kode wilayah 34.02.07.2003 yang memiliki luas wilayah 8,728 km2. Wilayah ini mencakup 15 Padukuhan. Batas wilayah tersebut ditetapkan secara rinci melalui titik koordinat kartometrik (TK) yang berbatasan dengan Kalurahan Bangunjiwo, Kalurahan Bantul, Kalurahan Ringinharjo, Kalurahan Gilangharjo, Kalurahan Wijirejo, dan Kalurahan Sendangsari. Peta batas wilayah yang memuat unsur batas alam dan batas buatan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu berupa tanah Kalurahan maupun hak atas tanah masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

(-)

(-)