Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 2/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi penyewaan tanah, bangunan, ruangan, kendaraan/alat-alat berat, serta alat lainnya seperti kursi, tenda, dan sound system. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan yang dipakai, jangka waktu, dan sifat pemakaian. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati berdasarkan kontrak hak pemakaian, dan saat retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipergunakan. Wajib retribusi wajib mengisi SPORD sebagai dasar penetapan retribusi terutang. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau tidak membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.