Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 1: Penambahan dan perubahan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, Gudang, Barang Perniagaan, Bahan Pokok/Penting, Usaha Pergudangan, Retribusi, Wajib Retribusi, Perubahan atas Gudang, dan Kawasan Berikat.
- Pasal 12: Perubahan pada ayat (4) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG) berdasarkan luas gudang. Tarif retribusi bervariasi mulai dari Rp. 300.000,- untuk luas gudang 24-100 M² hingga Rp. 2.500.000,- untuk luas gudang di atas 1000 M².
- Pasal 15: Perubahan pada ayat (3) mengenai laporan mutasi barang yang berada di gudang. Pemilik atau pengusaha gudang wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan sekali dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Pasal 18: Perubahan pada pasal mengenai sanksi. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi 4 kali jumlah retribusi terutang. Tindak pidana ini dianggap sebagai pelanggaran.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi TDG dengan perkembangan keadaan saat ini dan meningkatkan pendapatan asli daerah.