Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 09/2009 · Perda Kota Ternate No. 09 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Tanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku13 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2003 Nomor 10 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Penambahan dan perubahan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, Gudang, Barang Perniagaan, Bahan Pokok/Penting, Usaha Pergudangan, Retribusi, Wajib Retribusi, Perubahan atas Gudang, dan Kawasan Berikat.
  2. Pasal 12: Perubahan pada ayat (4) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG) berdasarkan luas gudang. Tarif retribusi bervariasi mulai dari Rp. 300.000,- untuk luas gudang 24-100 M² hingga Rp. 2.500.000,- untuk luas gudang di atas 1000 M².
  3. Pasal 15: Perubahan pada ayat (3) mengenai laporan mutasi barang yang berada di gudang. Pemilik atau pengusaha gudang wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan sekali dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  4. Pasal 18: Perubahan pada pasal mengenai sanksi. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi 4 kali jumlah retribusi terutang. Tindak pidana ini dianggap sebagai pelanggaran.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi TDG dengan perkembangan keadaan saat ini dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau/denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.