Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Permukaan di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan Pajak Air Permukaan sebagai salah satu jenis pajak provinsi.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, dan tingkat kerusakan lingkungan.
- Tarif Pajak: 10% dari NPAP.
- Wilayah Pemungutan: Daerah tempat air permukaan berada.
- Masa Pajak: 1 bulan kalender.
- Pemungutan: Dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan dilarang diborongkan.
- Penetapan Pajak: Gubernur menetapkan pajak terutang melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak.
- Penagihan: Melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika SKPD tidak dibayar tepat waktu, dikenakan bunga 2% per bulan.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Gubernur dapat melakukan pembetulan jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur dan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Bagi Hasil: Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dibagi dengan Kabupaten/Kota.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib melakukan pembukuan. Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.