Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2008 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan pedoman tata kelola keuangan daerah yang profesional, taat asas, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan keuangan daerah serta menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  • Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
  • Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  • Pelaksanaan dan Perubahan APBD: Diatur mekanisme pelaksanaan anggaran, termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah.
  • Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
  • Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD: Diatur mekanisme pengendalian defisit dan penggunaan surplus anggaran.
  • Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah: Meliputi pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.

(-)

(-)