di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2008 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan pedoman tata kelola keuangan daerah yang profesional, taat asas, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan keuangan daerah serta menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk: