Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya. Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Penghubung.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Perangkat Daerah, termasuk jumlah asisten, biro, bagian, dan subbagian dalam Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Selain itu, diatur pula kedudukan, tugas, dan fungsi Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Peraturan ini juga memungkinkan pembentukan cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral.