Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 48/2013 · PP No. 48 Tahun 2013 · PP Nomor 48 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2013Tanggal Penetapan:20 Juni 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 2013
Tanggal Penetapan20 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan melalui pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka. Peraturan ini mengatur bahwa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013, dan dibayarkan pada bulan yang sama. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, namun tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, dan tunjangan profesi. Jika terdapat penerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya satu yang paling menguntungkan yang diberikan. Anggaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kategori penerima.

(-)

(-)