Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 14/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 2013
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pengaturan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan di Kabupaten Badung. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dan menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan. Tanggung jawab penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan berada pada Pemerintah Daerah, meliputi perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan penertiban. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pusat sesuai dengan jenis jalan. Instansi, badan usaha, atau warga negara dapat melakukan pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan dengan persetujuan Bupati dan memenuhi persyaratan teknis. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas (peringatan, larangan, perintah, petunjuk), dan Marka Jalan (membujur, melintang, serong, lambang). Lokasi pemasangan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, dan kapasitas jalan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil survei tim teknis Dinas. Pembiayaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah, dan/atau mengurangi arti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan yang dipasang.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 (merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah dan/atau mengurangi arti Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan yang dipasang) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).