Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan di Kabupaten Badung. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dan menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan. Tanggung jawab penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan berada pada Pemerintah Daerah, meliputi perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan penertiban. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pusat sesuai dengan jenis jalan. Instansi, badan usaha, atau warga negara dapat melakukan pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan dengan persetujuan Bupati dan memenuhi persyaratan teknis. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas (peringatan, larangan, perintah, petunjuk), dan Marka Jalan (membujur, melintang, serong, lambang). Lokasi pemasangan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, dan kapasitas jalan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil survei tim teknis Dinas. Pembiayaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah, dan/atau mengurangi arti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan yang dipasang.