Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA PETERNAKAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 19/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA PETERNAKAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan12 Mei 2008
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha peternakan serta pungutan retribusi atasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi izin peternakan rakyat, izin usaha peternakan, dan izin pengeluaran/pemasukan ternak dan hasil ikutannya. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin usaha peternakan. Usaha peternakan rakyat didefinisikan berdasarkan skala kepemilikan ternak (ayam, babi, kambing, sapi, kuda). Izin Usaha Peternakan serta Pungutan Retribusi Atasnya digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis izin yang diberikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengecekan lapangan dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Tarif retribusi ditetapkan untuk izin peternakan rakyat, izin usaha peternakan, dan izin pengeluaran/pemasukan ternak (ternak besar, ternak kecil, unggas, telur). Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Instansi pemungut diberikan uang perangsang sebesar 5% dari retribusi penerimaan. Setiap usaha peternakan wajib meminta izin dari Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dikenakan sanksi administrasi 4 kali tarif retribusi.