Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Angkutan Air Tridaya, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada pengangkutan di air pelabuhan dan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak, kewajiban, serta kekayaan dari perusahaan TRIO-VEER yang sebelumnya dikuasai oleh pemerintah. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 916.279,35 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Perusahaan juga diatur untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Maritim dan tunduk pada hukum Indonesia.