Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Tridaya

Juga dikenal sebagai: PP 111/1961 · PP No. 111 Tahun 1961 · PP Nomor 111 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Tridaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1958 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Angkutan Air Tridaya, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada pengangkutan di air pelabuhan dan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak, kewajiban, serta kekayaan dari perusahaan TRIO-VEER yang sebelumnya dikuasai oleh pemerintah. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 916.279,35 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Perusahaan juga diatur untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Maritim dan tunduk pada hukum Indonesia.

(-)

(-)