Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 3/2026 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2026 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraLandasan Peraturan Perundangan

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku04 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 779).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman tata kerja serta koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mencakup tahapan perencanaan yang meliputi penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta Program Penyusunan Peraturan Badan (Progsun Peraturan Badan). Perencanaan ini melibatkan identifikasi pemrakarsa, penyampaian usulan beserta naskah akademik atau naskah urgensi, dan koordinasi dengan kementerian terkait. Tahap penyusunan meliputi pembentukan tim atau panitia antarkementerian/lembaga, pembahasan, dan pengharmonisasian. Khusus untuk Peraturan Badan, dilakukan konsultasi publik. Penetapan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Kepala BMKG, sementara instrumen hukum lainnya juga ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pengundangan Peraturan Badan dilakukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini juga mengatur pendokumentasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi seluruh proses pembentukan produk hukum.

(-)

(-)