Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman tata kerja serta koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mencakup tahapan perencanaan yang meliputi penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta Program Penyusunan Peraturan Badan (Progsun Peraturan Badan). Perencanaan ini melibatkan identifikasi pemrakarsa, penyampaian usulan beserta naskah akademik atau naskah urgensi, dan koordinasi dengan kementerian terkait. Tahap penyusunan meliputi pembentukan tim atau panitia antarkementerian/lembaga, pembahasan, dan pengharmonisasian. Khusus untuk Peraturan Badan, dilakukan konsultasi publik. Penetapan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Kepala BMKG, sementara instrumen hukum lainnya juga ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pengundangan Peraturan Badan dilakukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini juga mengatur pendokumentasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi seluruh proses pembentukan produk hukum.